Sambungan (Tanah Sebagai Wahana Investasi)
Nilai sosial
Meskipun tanah menjadi sarana investasi aman yang menjanjikan, sebaiknya tanah tidak dijadikan komoditas murni. Artinya, orang bisa membeli berapa saja yang ia inginkan dan pada harga berapa saja.
Kalau ini terjadi, maka akan ada dikotomi dalam kepemilikan tanah. Di satu sisi ada sekelompok orang yang memiliki tanah dalam jumlah berlebih, dan di ujung lain tidak memiliki. Sampai tahap tertentu kondisi tersebut, seperti terjadi di beberapa negara, akan mengarah ke kebijakan landreform.
Dengan kata lain, selain menjadi komoditi dan sumber kekayaan,tanah juga nilai sosial. Tanah penting bagi kehidupan masyarakat karena menjadi fondasi bagi aktivitas sosial dan ekonomi.
Oleh karena itu tanah dipelajari ilmu ekonomi, sosiologi, geografi, dan hukum. Dalam ilmu ekonomi, tanah dianggap sebagai alat produksi., bersama dengan buruh, modal, dan kewirausahaan. Tanah memberikan unsur alami yang mendukung kekayaan nasional. Bagi negara tanah merupakan sumber pendapatan pajak.
Sosiologi memusatkan pada sifat ganda tanah: sebagai sumber untuk dibagi kepada semua orang dan sebagai komoditi yang dapat dimiliki, diperdagangkan dan digunakan oleh individu.
Geografi menggunakan unsur fisik tanah dan aktivitas orang yang menggunakannya. Profesi legal memfokuskan pada hak-hak dan kewajiban yang dihubungkan dengan berbagai kepentingan dalam tanah.
Appraiser real estate memandang sifat tanah tersebut sebagai landasan nilai real estate. Mereka paling peduli dengan nilai pasar. Pasar mencerminkan sikap dan aksi orang dalam menanggapi kekuatan sosial dan ekonomi.
Dalam menentukan nilai tanah, appraiser mempelajari nilai real estate fisik plus hak kepemilikannya. Dalam menilai tanah, mereka mempertimbangkan faktor legal, ekonomis, sosial, dan geografis.
Penggunaan tanah berasal dari amanat masyarakat yang teratur. Di negara-negara di mana kepemilikan dibatasi dan tidak mudah dipasarkan, pemerintah sering mendiktekan penggunaan tanah. Di ekonomi pasar bebas, penggunaan tanah diatur dengan kerangka hukum yang mencerminkan sikap budaya, politik dan kebijakan pemerintah yangmengatur masyarakat di sekitar lokasi tanah.
0 Responses to “Tanah Sebagai Wahana Investasi (II)”